A COMPARISON OF THE ENFORCEMENT OF CEDAW AND CRC IN MALAYSIA AND INDONESIA

  • Angel Damayanti Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Abstract: All ASEAN member States have ratified and acceded the Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination against Women (CEDAW) and the Convention on the Rights of the Child (CRC).
As parties of both conventions, Malaysia and Indonesia should enforce specific mechanism and rules in
line with CEDAW and CRC norms and standards. Yet, both countries ask reservation for several
substantive and procedural matters on both conventions. This certainly restricts the enforcement on the
elimination of all forms of discrimination against women and the protection of the rights of children. This
is in addition to the Islamic shariah implemented in Malaysia and some regions in Indonesia as well as
stereotype of women and men regarding their role in economic, social, and political. This paper will
essentially show some hindrances for both governments and therefore should take some steps to reduce
the limitation. The analysis will be delivered by examining all reports given by both governments to UN
Commission on Women and Children, as well as shadow reports from NGOs.
Keywords: CEDAW, CRC, Reservation, Radical Feminism

Abstrak: Semua Negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asia Nation) telah meratifikasi dan
mengaksesi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women - CEDAW) dan Konvensi
tentang Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child - CRC). Sebagai pihak yang meratifikasi
kedua konvensi tersebut, Malaysia dan Indonesia tentu saja harus tunduk dan mengikuti aturan yang
tertera di dalam konvensi tersebut. Sayangnya, Malaysia dan Indonesia mengajukan reservasi terhadap
beberapa aturan dalam konvensi, baik secara substansi maupun prosedur. Hal ini tentu saja
menghambat penghormatan dan pelaksanaan kedua konvensi secara menyeluruh. Hal ini semakin
dipersulit dengan adanya hukum Islam yang berlaku di Malaysia dan beberapa daerah di Indonesia serta
stereotipe mengenai perbedaan peran laki-laki dan perempuan yang diterapkan di dalam masyarakat
kedua Negara. Paper ini akan menunjukkan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah kedua
Negara dalam menerapkan aturan-aturan CEDAW dan CRC secara menyeluruh. Hal ini akan dilakukan
dengan menganalisa laporan-laporan tertulis yang telah dibuat oleh pemerintah dan NGO kedua
Negara.
Kata Kunci: CEDAW, CRC, Reservasi, Feminisme Radikal

Published
2017-10-03