Implikasi Yuridis Badan Hukum Yayasan (Suatu Tinjauan Normatif)

  • Abriana Kusuma Dewi Universitas Kristen Indonesia

Abstrak

Abstrak
Putusan Mahkamah Agung Nomor 124K/Sip/1973 telah memberikan kepastian tentang kedudukan hukum yayasan bahwa yayasan adalah badan hukum. Kedudukan yayasan semakin dikukuhkan sebagai badan hukum dengan diterbitkannya UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Masalah yang akan dibahas dalam artikel ini adalah: kedudukan dan ketentuan hukum tentang yayasan sebelum dan sesudah dikeluarkannya Undang-undang yayasan, serta implikasi yuridis badan hukum yayasan. Bagaimana kedudukan hukum yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang belum memenuhi atau memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) tetapi belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2008 dan akibat hukumnya.

Kata kunci: UU yayasan, harta kekayaan yang dipisahkan, akibat hukum UU yayasan

ABSTRACT
The Supreme Court’s decision Number 124K/Sip/1973 has provided certainty about the legal standing of the foundation that the foundation is a legal entity. The position of the foundation was further confirmed as a legal entity with the issuance of Law Number 16 of 2001 concerning Foundations which was later amended by Law Number 28 of 2008 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001 concerning Foundations.
Foundation as referred to in Article 1 is a legal entity consisting of separated assets and is intended to achieve certain goals in the social, religious and humanitarian fields. 
The problems that will be discussed in this article are: the position and legal provisions regarding foundations before and after the issuance of the Foundation Law, as well as the juridical implications of foundation legal entities. What is the legal position of foundations born before Law Number 16 of 2001 that have not fulfilled or fulfilled the provisions of Article 71 paragraph (1) but have not made adjustments to Law Number 16 of 2001 and Law Number 24 of 2008 and their legal consequences.

Keywords: Foundation Law, separated assets, legal consequences of foundations Law

Diterbitkan
2022-12-12
Bagian
Articles