Marginalisasi Perempuan dalam Sistem Waris Masyarakat Adat Lio di Kabupaten Ende – Perspektif Pierre Bourdieu

Authors

  • Yulita Siti UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Adrianus Fani UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33541/ji.v8i2.7525

Keywords:

konstruksi gender, sistem waris patrilineal, perempuan, masyarakat adat Lio

Abstract

Sistem waris dan gender merupakan dua aspek sosial yang saling berkaitan erat dalam membentuk struktur kekuasaan, distribusi sumber daya, dan posisi sosial dalam masyarakat. Sistem ini mengacu pada struktur sosial di mana laki-laki memegang kekuasaan dominan dalam berbagai bidang, termasuk kepemilikan, otoritas keluarga, dan hak waris. Dalam masyarakat adat Lio di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, sistem waris patrilineal menjadi norma yang dominan dan membentuk konstruksi gender yang khas. Sistem ini mengutamakan garis keturunan laki-laki dalam pewarisan harta, sehingga perempuan seringkali terpinggirkan dari akses terhadap warisan dan sumber daya ekonomi lainnya. Kajian ini diulas dengan menggunakan kerangka teori Pierre Bordieu yang berbicara tentang habitus, modal dan kekerasan simbolik. Habitus merupakan konsep yang tertanam melalui pendidikan dan pengalaman sosial setiap individu sejak dini dan membuat nilai-nilai patriarkal dan norma adat diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh seluruh anggota masyarakat. Modal adalah cara atau sarana yang digunakan untuk mendominasi dirinya sendiri ataupun orang lain yang mendatangkan ketidakadilan. Kekerasan simbolik ialah kekerasan yang dilakukan secara halus dan tak terlihat sehingga tidak disadari oleh pihak yang didominasi bahwa mereka masuk dalam lingkaran dominasi. Keadaan yang telah dibentuk sejak dini mengenai perbedaan antara laki-laki dan perempuan, baik peran maupun pewarisan dalam masyarakat adat Lio dianggap sebagai sesuatu yang wajar oleh seluruh masyarakat adat. Hal itu dilihat sebagai suatu keharusan dan mutlak dan menimbulkan ketidakadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam masyarakat adat Lio yang menganut sistem patrilineal, pembagian warisan seringkali diwarnai oleh ketidakadilan, di mana anak perempuan tidak memperoleh hak waris yang setara dengan anak laki-laki, bahkan dalam beberapa kasus tidak memperoleh warisan sama sekali. Kondisi ini berdampak pada ketidakmampuan perempuan untuk menjamin kelangsungan hidupnya secara mandiri  sehingga menimbulkan berbagai kesulitan ekonomi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperluas pemahaman akademis mengenai relasi gender dalam masyarakat adat dan menjadi dasar bagi upaya advokasi kesetaraan gender dalam konteks hukum adat di Indonesia.

References

Daku, Y., & Pawe, K. Y. (2024). Hukum Responsif dalam Pembagian Hukum Adat Waris Bagi Anak Perempuan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), Article 3. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11129

Dea, Y., Natsir, H. R. A., & Kasim, A. M. (2023). Analisis persekutuan masyarakat budaya adat lio dari aspek nilai kekerabatan desa detubinga kecamatan tanawawo kabupaten sikka. Journal Transformation of Mandalika, e-ISSN: 2745-5882, p-ISSN: 2962-2956, 4(10), 609–617.

Ikhwanudin, M. (2023). Penerapan Kesetaraan Gender dalam Sistem Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Syntax Idea, 5(10), 1734–1745.

Lorber, J. E., & Farrell, S. A. (1991). The social construction of gender. Sage Publications, Inc. https://psycnet.apa.org/record/1991-97120-000

Minggu, K. (2022). HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN BERSIFAT PATRILINEAL MENURUT HUKUM ADAT LIO DAN PERKEMBANGANNYA DI KABUPATEN ENDE. Transparansi Hukum, 5(2). https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/3052

Musarrofa, I. (2019). Pemikiran Pierre Bourdieu tentang dominasi maskulin dan sumbangannya bagi agenda pengarusutamaan gender di Indonesia. Kafaah: Journal of Gender Studies, 9(1), 34–49.

Nggai, Y. (2022). Kajian tentang Gender dari Persepektif Adat Lio di Desa Mauloo Kecamatan Paga. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(11), 403–412.

Ningsih, M. K., Musthofa, M. H., & Hami, W. (2024). KEADILAN GENDER TERHADAP PEMBAGIAN WARIS DALAM PRESPEKTIF AGAMA ISLAM. Mitsaq: Islamic Family Law Journal, 2(1), 94–106.

Prioharyono, J. E. M. (2012). Kekuasaan politik dan adat para Mosalaki di desa Nggela dan Tenda, kabupaten Ende, Flores. Antropologi Indonesia, 33(3), 180–203.

Purwosautro, S., & Maryanto, M. (2022). Analisis Konstruksi Kekerasan Sosial Menurut Pemikiran Pierre-Felix Bourdieu. Majalah Lontar, 34(2), 55–66.

Ratu, F. A. (2017). Praktek Pembagian Harta Waris Masyarakat Suku Lio Perspektif Fikih Mawaris. MAQASID, 6(1). https://journal.um-surabaya.ac.id/Maqasid/article/view/993

Rey, T. (2004). Marketing the goods of salvation: Bourdieu on religion. Religion, 34(4), 331–343. https://doi.org/10.1016/j.religion.2004.09.008

SAFITRI, L. N. (2023). Kekerasan Simbolik dalam Antologi Cerpen Kitab Kawin Karya Laksmi Pamuntjak: Perspektif Pierre Bourdieu [PhD Thesis, UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA]. https://repository.unipasby.ac.id/id/eprint/5813/

Published

2025-12-27

How to Cite

Siti, Y., & Fani, A. (2025). Marginalisasi Perempuan dalam Sistem Waris Masyarakat Adat Lio di Kabupaten Ende – Perspektif Pierre Bourdieu. Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar, 8(2), 79–95. https://doi.org/10.33541/ji.v8i2.7525

Issue

Section

Articles