TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN BENCANA NASIONAL NON-ALAM PENYEBARAN COVID-19 SEBAGAI BENCANA NASIONAL BERDASARKAN KEPPRES NO.12 TAHUN 2020 JO PASAL 1245 KUHPERDATA

  • Jonsons Mangisih Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • H. Manullang Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Bernard Nainggolan Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Gindo. L. Tobing Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian terhadap Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diesase ( Covid – 19 ) sebagai bencana Nasional yang sangat di harapkan berdampak positip terhadap meningkatnya Kesehatan masyarakat secara nasional dan secara tidak langsung bahwa keppres No. 12 Tahun 2020 ini berdampak sangat besar terhadap laju perkembangan ekonomi di Indonesia, dan berdampak buruk terhadap para pebisnis / pelaku ekonomi dalam suatu kontrak atau perjanjian yang telah disepakati dimana salah satu pihak dari para pihak yang membuat suatu perjanjian akan mengalami halangan dalam melakukan prestasi atau memenuhi kewajiban yang telah disepakati, Ketika Keppres No. 12 Tahun 2020 diterapkan maka para Gubernur, Walikota dan Bupati sebagai Pelaksana Ketua Gugus Covid  menindaklanjuti Keppres No.12 Tahun 2020 dengan menerapkan Peraturan Daerah untuk pencegahan penularan covid – 19  dengan menerbitkan Peraturan daerah untuk melaksanakan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid – 19 di daerah – daerah yang khususnya mendapat perhatian untuk penanganan kesehatan tersebut, selain larangan beraktivitas dan berkumpul Pemerintah Daerah juga mengeluarkan peraturan Physical distancing ( Menjaga jarak ) bagi masyarakt baik dalam komunikasi dan beraktivitas.

Apakah keppres ini akan melindungi para pelaku bisnis serta penilaian para pakar hukum ketika keppres No. 12 Tahun 2020 diterbitkan saling bertentangan antara satu pakar hukum dan satu pakar hukum lainnya dan menimbulkan multi tafsir, bagaimana Dassollen ( KUHPerdata Pasal 1245 ) dan Dassein ( Keppres N0.12 Tahun 2020) terhadap suatu Perjanjian – Keadaan Memaksa / Force Majeure.

 

Kata kunci : Bencana Nasional Nonalam.--Force majeure,--Perjanjian

Published
2021-02-27
Section
Articles