HAK ASASI MANUSIA, DEMOKRASI DAN PANCASILA

  • Honing Sanny Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • John Pieris Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Daniel Yusmic P. Foekh Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Dalam sebuah negara yang menganut paham Negara Hukum (Rule of Law) membutuhkan perangkat operasional yakni adanya Sistem Pemerintahan Demokratis dengan semua perangkat operasional serta adanya pengakuan serta praksis tekait Hak Asasi Manusia. Bagi bangsa Indonesia yang sejak proses menjadi oleh para founding fathers telah sepakat memilih sistem ketatanegaraan republik presidensial karena dianggap sesuai dengan kondisi ril bangsa. Dokumen tentang keinginan dan cita-cita kemudian dirumuskan secara seksama serta dijadikan dokumen resmi negara yang sekarang kita kenal dengan Pancasila. Pancasila merupakan manifestasi dari keinginan serta cita-cita luhur para pendiri yang visioner, serta menjadi pegangan serta dasar bernegara yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Bagi Indonesia yang juga menjadikan Negara Hukum sebagai pilihan, bukan pula negara kekuasaan (machtsstaat) maka dalam penelitian ini ingin menemukan korelasi antara prinsip-prinsip bernegara hukum, penerapan demokrasi, penghormatan terhadap human rights di dalam nilai-nilai Pancasila. Hal ini penting untuk memberi jawaban terhadap kuatnya gugatan bagi sebagian kalangan yang meragukan Pancasila sebagai petunjuk arah bagi Bangsa Indonesia

Published
2021-03-02
Section
Articles