KAJIAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT (STUDI KASUS UU NO 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua Barat, Karena keberhasilan undang-undang No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus ini terletak pada bagaimana pelaksanaan Perdasus.
Penelitian ini adalah studi kasus dari implementasi UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi khusus Provinsi Papua Jo UU No 35 Tahun 2008. Penelitian ini mengunakan teori peraturan perundang-undangan dari hans Kelsen bersam Muritnya Hans Nawiasky tentang Stufenbauen Theory. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tiga teknik yaitu, pengumpulan dokumen,wawancara mendalam dan observasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak perdasus di provinsi Papua Barat belum terbentuk, dan hal ini akan mempengaruhi terhadap kualitas dan evektivitas cita hukum Otsus di Provinsi Papua Barat, khususnya implementasi Otsus di Papua Barat. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah Provinsi Papua Barat meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam penyusunan perdasus, pemerintah dalam refisi UU Otsus agar tidak memperhatikan keuangansemata tetapi perhatianya lebih pada pemberdayaan,perlindungan dan keberpihakan pada OAP, Pemerintah pusat dan daerah melakukan penguatan kapasitas kelembagaan melalui pembentukan komisi hukum ad yang nantinya bertugas untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Otsus di tanah Papua lebih khusus Provinsi Papua Barat.
Kata Kunci: Perdasus,Oonomi Khusus, Hirarki Perundang-undangan, Implementasi, Provinsi, Papua Barat
- View 747 times Download 747 times Download PDF (Bahasa Indonesia)