KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBUBARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA NEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP STATUS HUKUM PEGAWAI NEGERI SIPIL

  • Derajat Agus Srimulyono Bakri MIH UKI
  • John Pieris Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Nelson Simanjuntak Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Kebijakan pembubaran Kementerian/Lembaga merupakan sebuah terobosan kebijakan negara yang sangat konstruktif serta solutif dalam mengurai salah satu problem ketatanegaraan. Pengambilan keputusan Presiden (hak prerogratif) terhadap pembubaran Kementerian/Lembaga negara itu tepat jika memperhatikan aspek konstitusi dan kajian hukum tata negara secara mendalam, komprehensif dan substantif, untuk menata overlapping kewenangan. Pembubaran Kementerian/Lembaga berguna untuk menata serta mengonsolidasikan kelembagaan negara secara baik, tepat, presisi, dan proporsional sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan kebijakan yang berbasis legitimasi dan yuridis. Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas di Kementerian/Lembaga Negara merupakan penempatan dan penugasan dari negara, karena itu penataan kelembagaan ini tidak boleh merugikan keberadaan para Pegawai Negeri Sipil. Pegawai diberikan pilihan alternatif untuk ditempatkan ke instansi Pemerintah lainnya yang membutuhkan pegawai sesuai dengan latar keilmuan, kompetensi, usia dan lokasi asal para pegawai. Atau diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penempatan atau pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasca pembubaran suatu lembaga harus dilakukan secara cepat, tempat dan waktu yang tepat, serta bersifat humanis. Sehingga diperlukan produk hukum yang berorientasi pada kepastian hukum (legal certainty), kemanfaatan (utility), dan keadilan bagi semua orang (justice for all).

Published
2021-02-27
Section
Articles