KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA

  • Lonna Yohanes Lengkong Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Proses penyelesaian sengketa perdata, melalui pengadilan negeri, para pihak berperkara (baik penggugat ataupun tergugat) seringkali memanggil ahli untuk memberikan keterangan sesuai kompetensinya yang fungsinya adalah untuk meneguhkan dalil salah satu pihak tersebut dalam persidangan.  Saksi ahli dalam proses pembuktian perdata  bukan merupakan alat bukti tetapi keterangan saksi ahli dalam suatu perkara perdata tertentu diperlukan untuk membuat terang suatu persoalan. Mengenai urgensi dari dihadirkannya saksi ahli yang sesuai dengan keahlian dan kemampuannya secara profesional dalam persidangan hukum acara perdata, sesungguhnya sangat penting dimana kehadiran dari seorang saksi ahli tersebut dapat menambah atau memperkuat atau memperjelas permasalahan perkara. Dimana tidak semua hakim memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang  perkara perdata yang sedang ditangani, dan sangat sering diperlukan saksi ahli untuk memberikan keterangan yang dapat membantu Hakim dalam membuat terang peroalan sehingga hakim dapat membuat suatu putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Kata kunci: Keterangan Ahli, Bukti, Perdata

Published
2020-12-25
Section
Articles