PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI MARINE HULL AND MACHINERY DI PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (STUDI KASUS PUTUSAN MA-RI No. 1815 K/Pdt/2015)

  • Marihot Simanjuntak Magister Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
  • Dhaniswara K. Harjono Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Wiwik Sri Widiarty Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Asuransi merupakan metode yang paling handal dalam mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi diatur secara umum dalam KUHPerdata dan secara khusus dalam KUHD. Asuransi Marine Hull and Machinery merupakan salah satu obyek yang dipertanggungkan risikonya oleh PT Asuransi Purna Artanugraha selaku Penanggung. Fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu bagaimanakah   tanggung   jawab penanggung terhadap klaim dalam Asuransi Marine Hull and Machinery dan bagaimanakah penyelesaian klaim dalam  Asuransi Marine Hull and Machinery. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Yuridis Normatif, dan jenis penelitian yang dipilih adalah deskriptif analisis. Mekanisme penyelesaian klaim telah ditetapkan oleh Penanggung, sejak awal dan telah disepakati pada saat penutupan Asuransi Marine Hull and Machinery. Para pihak perlu memahami isi polis asuransi Marine Hull and Machinery, yang bersumber dari Marine Insurance Act 1906 sebagai dokumen atau alat bukti terjadinya perjanjian pertanggungan pengangkutan melalui laut secara mendetail agar risiko hukum yang berpotensi timbul di kemudian hari dapat diantisipasi oleh para pihak.

Kata kunci : Klaim, Asuransi Marine Hull and Machinery

Published
2021-03-02
Section
Articles