JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN YANG MEMBERI HAK MENDAHULU DALAM PEROLEHAN PELUNASAN UTANG

  • Heddy Kandou Magister Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
  • Dhaniswara K Harjono Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Aartje Tehupeiory Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Jaminan  Fidusia  merupakan salah satu jaminan  kebendaan yang  memberi hak kepada  kreditor untuk mengambil pelunasan  utang langsung dari benda jaminan  apabila debitor wanprestasi.  Hak  mengambil  pelunasan tersebut   memberikan  hak mendahulu  kepada   kreditor pemegang jaminan  diantara  para  kreditor lainnya  sebagaimana  ketentuan Pasal  1132 KUHPerdata  jo  Pasa1 1133 dan 1134  KUHPerdata jo  Pasal 1  ayat  (2)  jo  Pasal 27 ayat (1)  dan (2)  Undang  Undang   No. 42  Tahun 1999 tentang  Jaminan  Fidusia.

Penelitian  ini  dimaksudkan untuk mengkaji  mengenai kedudukan jaminan  fidusia sebagai jaminan  kebendaan dalam  memperoleh  pelunasan  utang  dan   hak  mendahulu dari Kreditor  dalam  memperoleh pelunasan utang dari benda  jaminan  fidusia.

Untuk itu Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan analisis kualitatif dengan  alat  pengumpul data  studi   dokumen untuk  memperoleh data sekunder yang bersumber dari  bahan hukum primer, bahan hukum sekunder  dan  tersier terkait  kedudukan  jaminan  fidusia   sebagai jaminan  pelunasan utang.

 

Kata  Kunci  : Jaminan  Fidusia, hak  mendahulu, utang

Published
2021-02-27
Section
Articles