JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN YANG MEMBERI HAK MENDAHULU DALAM PEROLEHAN PELUNASAN UTANG
Abstract
Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang memberi hak kepada kreditor untuk mengambil pelunasan utang langsung dari benda jaminan apabila debitor wanprestasi. Hak mengambil pelunasan tersebut memberikan hak mendahulu kepada kreditor pemegang jaminan diantara para kreditor lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 1132 KUHPerdata jo Pasa1 1133 dan 1134 KUHPerdata jo Pasal 1 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai kedudukan jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan dalam memperoleh pelunasan utang dan hak mendahulu dari Kreditor dalam memperoleh pelunasan utang dari benda jaminan fidusia.
Untuk itu Penelitian dan tulisan ini dibuat dan disusun dengan metode penelitian normatif dengan menggunakan analisis kualitatif dengan alat pengumpul data studi dokumen untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier terkait kedudukan jaminan fidusia sebagai jaminan pelunasan utang.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, hak mendahulu, utang
- View 3604 times Download 3604 times Download PDF (Bahasa Indonesia)