REFORMASI HUKUM DALAM HUKUM ACARA ATAS PELAKSANAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

  • Novanda Suryadarma Magister Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
  • Armunanto Hutahean Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Mompang L. Panggabean Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Reformasi Hukum Dalam Hukum Acara Atas Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan. Peraturan mengenai Hak Tanggungan sudah diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.Hak Tanggungan dalam Perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi Kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh Debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya eksekusi Hak Tanggungan masih dimungkinkan upaya hukum dari Debitur berupa gugatan agar pelaksanaan eksekusinya ditangguhkan, sehingga Kreditur akan lama mendapatkan hak-haknya kembali. Seharusnya jika Debitur sudah wanprestasi atau tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada Kreditur, maka Debitur dengan suka rela menyerahkan Jaminan Hak Tanggungan kepada Kreditur untuk dilakukan eksekusi, dan hasilnya untuk membayar hutang kepada Kreditur. Upaya yang dapat dilakukan agar suatu eksekusi Hak tanggungan mudah pelaksanaan eksekusinya, maka diperlukan Reformasi Hukum Dalam Hukum Acara Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan.

Kata Kunci:  Reformasi Hukum Dalam Hukum Acara Atas Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan

Published
2021-03-03
Section
Articles