PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM KEPAILITAN
Abstract
Menjadi penting untuk dibahas tentang simpang siur dari proses pembuktian oleh Hakim yang memutus permohonan PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga. Sebagian Hakim memilih bukti yang bersumber dari perangkat digital telah cukup meyakinkan Hakim untuk memutus, namun sebagian Hakim memilih bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk dipergunakan sebagai pertimbangan untuk memutuskan sebuah permohonan.
Dalam proses permohonan PKPU dan Kepailitan diperlukan adanya pembuktian tentang apakah pemohon telah mampu membuktikan dalil tentang telah terdapat dua kreditor dan salah satu sudah jatuh tempo dan dapat ditagih (vide Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang PKPU dan Kepailitan). Pembuktian ini menurut hukum dilakukan secara sederhana (Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang PKPU dan Kepailitan).
Kerancuan terjadi terus menerus dan berimplikasi kepada perkembangan PKPU dan Kepailitan itu sendiri, sehingga memerlukan penyesuaian lebih lanjut.