DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Christine Isti Hatirindah Indonesia

Abstrak

Perdebatan mengenai penjatuhan hukuman pidana terhadap penyalahguna narkotika dari perspektif hak asasi manusia menghasilkan berbagai pendapat, baik dikalangan akademis maupun dari pakar hukum. Ada yang setuju diberlakukannya penjatuhan pidana kurungan dan ada pula yang tidak setuju diberlakukan pidana kurungan melainkan di berikan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika. Pidana kurungan terhadap penyalahguna narkotika merupakan hukuman yang berat dan sering sekali berbeda – beda dengan putusan – putusan lainnya tetapi barang bukti yang disampaikan di pengadilan lebih kecil gramnya, namun putusan tersebut dianggap tidak adanya keadilan dikarenakan penggunaan pribadi untuk diri sendiri dan tidak mengorbankan orang lain dengan memperdagangkan ke orang banyak. Rehabilitas diberikan kepada penyalahguna narkotika di Indonesia masih relevan diberikan dengan bukti – bukti yang dapat dipertahankan di pengadilan dan penelitian ini dapat diterapkan bahwa di masa yang akan datang perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan rehabilitas diberikan kepada penyalahguna narkotika yang memiliki bukti yang kuat dan diberikan seimbang kepada masyarakat lainnya tidak tebang pilih.

Kata kunci : Disparitas, Narkotika, Hukuman  

Diterbitkan
2020-12-25
Bagian
Articles