PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM KAITANNYA DENGAN PAJAK DAERAH KABUPATEN LEMBATA

  • Frengki Pareira Universitas Mercu Buana

Abstrak

Kabupaten Lembata merupakan suatu daerah yang terdapat di Nusa Tenggara Timur yang memutuskan untuk melakukan otonomi daerah yang menghasilkan sembilan jenis pajak daerah yang merupakan sumber pendanaan dari wilayah itu yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak mineral bukan logam dan batuan.Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif yang bertujuan untuk mencari jawaban dari topik yang diangkat dengan menggunakan data sekunder dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata. Variabel yang digunakan berasal dari runtutan data dari pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak daerah tahun 2016 - 2020.nilai pajak mineral bukan logam dan batuan terhadap total pajak daerah pada tahun 2016 menyumbang penerimaan yang cukup besar terhadap pajak daerah Kabupaten Lembata yang pada tahun 2016 merupakan nilai tertinggi dan yang terendah pada tahun 2020, dengan nilai kontribusi yang sangat baik hanya terjadi pada periode tahun 2016, namun untuk tahun – tahun selanjutnya terus mengalami penurunan hingga di periode terakhir yakni tahun 2020 hanya menyumbang kontribusi yang cukup baik yakni senilai 31,58 % .Hal ini dapat dikarenakan karena lahan tempat penambangan sudah mulai habis dikarenakan proses eksplorasi tiap tahunnya

Referensi

Bediona, A. T. C., & Hidayat, M. T. (2022). Analisis Efektivitas Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2017 – 2020 Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yan. Jurnal Akuntansi, Keuangan Dan Auditing, 3(2), 117–127.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004, Pub. L. No. 3 tahun 2004, 1 (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 1 (2014).

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2014, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata 1 (2014).

Lenny, L. (2022). Penentu pendapatan asli daerah Kabupaten Lembata. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(4), 1640–1646. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v5i4.2270

Nooraini, A., & Syarifudin, A. Y. (2018). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Provinsi Jawa Timur). Jurnal Ekonomi & Keuangan Publik, 5(2), 89–104. https://ejournal.ipdn.ac.id/JEKP/article/view/416

Parwoto, P., & Luthfansa, M. A. F. (2019). Analisis Rasio: Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bantul. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 2(1), 35–40. https://doi.org/10.18196/jati.020115

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Pub. L. No. 28 Tahun 2009, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2009).

Primahadi, R., & Kurniawan, R. (2021). Analisis Efektivitas, Kontribusi Pajak Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Serta Tingkat Kemandirian Daerah Kota Pariaman. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(1), 84–93. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v5i1.312

Diterbitkan
2024-01-21
Bagian
Articles