KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENGGUNAAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Elyas M. Situmorang Mahasiswa Magister Hukum UKI
  • Mompang L. Panggabean Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Hendry Jayadi Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang bersifat extraordinary crime, karena sifatnya tersebut tidak heran dalam penanganannya diperlukan perhatian khusus, tidak hanya dari pemerintah namun juga dari masyarakat. Karena sifatnya yang khusus tersebut harus sungguh-sungguh diperhatikan tidak hanya dari segi peraturan juga kualitas dari penegakan hukumnya. Peraturan yang tepat dengan terus mengevaluasi setiap Perkara Korupsi yang terjadi dan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang ada. Dengan semakin berkembangnya zaman khususnya dalam bidang teknologi tentu saja memiliki pengaruh secara tidak langsung terkait perkembangan pola kejahatan korupsi yang terjadi. Maka, kebijakan dalam penanganan Kasus Korupsi diperlukan mengingat dampak dari Tindak Pidana Korupsi ini tidak hanya merugikan Keuangan Negara namun juga Kepentingan Masyarakat. Kebijakan Kriminal/Kebijakan Hukum yang dilakukan pemerintah khususnya Para Aparatur Penegak Hukum untuk menyempurnakan peraturan yang ada dalam rangka menegakan hukum dan menindak Pelanggaran Hukum khususnya dalam Kasus Korupsi, dalam kaitannya dengan salah satu Alat Bukti Petunjuk yang sah diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaimana Alat Bukti yang sah diakui untuk proses pembuktian yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.

Published
2021-02-27
Section
Articles