POLITIK HUKUM PIDANA DAN PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

  • Mario Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Mompang L Panggabean Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Binoto Nadapdap Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Indonesia sebagai Negara berkembang, dan dalam era Presiden Joko Widodo sekarang ini, Permasalahan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan sampai sekarang ini masih sering terjadi dan banyak perusahaan yang masih melakukan kejahatan tersebut. Dengan masih maraknya masalah tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, sangat berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang memperhatikan akan kesejahteraan para pekerja. Dengan pentingnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan dapat dilihat dari diberlakukannya Undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan untuk menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, saling menguntungkan kedua belah pihak dengan dasar itikad baik. Hal ini dilakukan, karena adanya saling ketergantungan yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban diantara mereka. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka penulis mencoba melakukan penelitian berkaitan dengan ketentuan hukum pidana dalam tindak pidana di bidang ketenagakerjaan menurut Undang-Undang  No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif. Dalam hal ini melakukan dan menerapkan penafsiran hukum gramatikal serta konstruksi hukum dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek tindak pidana dalam kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk menemukan hukum dalam kenyataan (in-concreto). Politik hukum pidana dalam Undang-Undang  No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Politik hukum dalam suatu Negara terdiri dari pembentukan hukum, penemuan hukum dan penerapan hukum. Pembentukan dalam suatu Negara, yang utama harus menetapkan konstitusi sebagai hukum fundamental Negara atau dasar dari tata hukum nasional .  Konsep konstitusi menurut tinjauan teori hukum atau pengertian hukum adalah apa yang sebelumnya disebut konstitusi dalam pengertian materialnya, meliputi norma-norma yang mengatur proses pembentukan undang-undang seperti digunakan dalam teori politik. Norma yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mampu diterapkan dengan baik khususnya menyangkut sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Maka, walhasil hukum berjalan secara tidak konsisten. Artinya negara melalui pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengontrol dan mengawasi baik pelanggaran maupun tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, dapat dikatakan gagal dalam menjalankan kewajibannya.

 

Kata Kunci : Politik Hukum,  Pidana, Penegakan Hukum, Ketenagakerjaan

Published
2021-03-03
Section
Articles