ANALISIS SINKRONISASI UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUSUN DENGAN PERATURAN TENTANG PEMBANGUNAN RUSUN DIKAITKAN DENGAN KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN (Studi pada Rumah Susun DKI Jakarta)

  • Sahat M.Sihombing Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Aartje Tehupeiory Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Dhaniswara K.Harjono Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Puspose: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun dikaitkan dengan kepastian perlindungan hukum konsumen.

Desain / Metode: Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian ini dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku hukum berkaitan dengan hukum perjanjian kerjasama dan keagenan. Sedangkan penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan perundangan positif dan bisa pula dilihat dari perilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam mempengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif.

Temuan: Dengan tidaksinkronnya aturan pada Pasal 28 UU Rusun, Pasal 35 ayat (4) UU Bangunan Gedung, dan Pasal 12 ayat (1) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan Di Provinsi DKI Jakarta dengan Pasal 5 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan Di Provinsi DKI Jakarta. Menyebabkan berbagai masalah yang  merugikan konsumen dan perbankan. Maka, peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan secara vertikal dan horizontal, sehingga terwujud keselarasan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi Vertikal dalam hal asas lex superiori delogat legi inferiori, yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Sehingga dalam penyusunannya pembentuk peraturan perundang-undangan harus memastikan bahwa materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

Orisinalitas: Kebaruan dalam penelitian ini yaitu merekonstruksi atau mengembangkan model atau konsep Perlindungan Konsumen yang lebih komprehensif, dengan memasukkan variabel Sinkronisasi Aturan Hukum sebagai penjelas,  dan variabel Perilaku Developer sebagai mediasi.

Kata kunci: Rumah Susun, UU Nomor 20 Tahun 2011, Perilaku Developer, Perlindungan Konsumen

Published
2021-03-03
Section
Articles