REFORMASI HUKUM DALAM HUKUM ACARA ATAS PELAKSANAAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

  • Blucer W. Rajagukguk Magister Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
  • Mauarar Siahaan Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Dian Puji N. Simatupang Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah membuat kebijakan, regulasi dan/atau tindakan khusus untuk melindungi bangsa Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Artikel ini memberikan gambaran tentang respon Pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan politik hukum dalam pengaturan regulasinya. Artikel ini juga menyimpulkan respon Pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 secara nasional. Politik hukum pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan untuk mengatasi urgensi yang mendesak akibat pandemi Covid-19, sehingga Pemerintah memerlukan kebijakan dan langkah luar biasa di bidang keuangan negara guna menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

 

KATA KUNCI:

politik hukum; Covid-19; keuangan negara

Published
2021-02-27
Section
Articles