PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA ATAS DEBITOR PAILIT DALAM PERKARA KEPAILITAN

  • Royana Lumban Gaol Magister Hukum Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia
  • Gindo L Tobing Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Rr. Ani Wijayati Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti Konsep Kelangsungan Usaha (Going Concern) dalam Kepailitan dan untuk menganalisis Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Hukum Kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach, dan conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Asas kelangsungan usaha adalah dimungkinkannya perusahaan debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. Dalam kepailitan perusahaan tidak selalu secara otomatis menyebabkan perseroan berhenti melakukan segala perbuatan hukumnya termasuk melakukan kegiatan usaha. Terdapat pihak-pihak tertentu antara lain Hakim Pengawas dan Kurator yang akan menilai dan mempertimbangkan berlakunya akibat hukum kepailitan, antara lain menentukan kelangsungan usaha perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UUK-PKPU yang memberikan kewenangan kepada kurator untuk dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit dengan persetujuan panitia kreditor sementara atau atas izin hakim pengawas jika tidak diangkat panitia kreditor

 

Kata Kunci: Asas Kelangsungan Usaha, Debitor Pailit, Perkara Kepailitan

Published
2021-02-27
Section
Articles