PEMOTONGAN UPAH DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA SAAT PANDEMI
Abstract
Abstrak
Pandemi merupakan virus yang telah menyebar di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dampak yang diberikan tidak hanya memakan banyak korban, tetapi juga berpengaruh besar terhadap pergerakan roda ekonomi Indonesia membahas terhadap pemotongan upah serta pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada saat pandemi di Indonesia. Pada dasarnya pemotongan upah terhadap karyawan perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia pemotongan upah tersebut seyogyanya tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dan wajib dilakukan dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kesepakatan tersebut wajib dilaporkan kepada pihak pemerintah agar tidak terjadi perselisihan hak dan berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial
Kata kunci: COVID-19, Pemotongan Upah,Pengaturan Pemerintah
ABSTRACT
Pandemic is a virus that has spread throughout the world, including Indonesia. The impacts not only claimed many victims, but also had a major impact on the movement of the Indonesian economy by discussing wage cuts and layoffs that occurred during the pandemic in Indonesia. The deduction of wages for employees is stipulated in the Indonesian statutory regulations, the deduction of wages should not be carried out unilaterally by the party and must be carried out by agreement between the company and the employee in accordance with the regulations, which the agreement agreement must be filled with the government so that there is no dispute rights and ends at the Industrial Relations Court
Keynote : COVID-19, Pemotongan Upah,Pengaturan Pemerintah