SISTEM HUKUM PIDANA TERHADAP CEK/BILYET GIRO KOSONG
Abstract
Abstract,
This writing scientific paper discusses abaut the form legal protection to blank cheque or bilyet giro givers. It beginswith receivable debt agreement, and based on rules and regulation Number 17 in 1964 which has been revoked in rules and regulation 1 in 1971, which was originally criminal act, the cause of its recocation is society concern in running businesses with cheque ang giro which considerably slowed dwon the ecomomic traffic. Since then, rules and regulation number 1 in 1971 were declared so that it was no longer criminal act, and investigators could bring it to criminal affairs stated in article. From the mentioned problem above, the writer is trying to make an analysis which sets the blank ceque and biyet giro givers protection using legal system of Lawrence M,Friedman.
Kata Kunci : Cek dan Giro Kosong pada Sistem Hukum
Abstrak, Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pemberi cek atau bilyet giro kosong. Dimana diawali dengan perjanjian hutang piutang, dan merujuk pada peraturan undang-undang Nomor 17 tahun 1964 yang telah dicabut dalam peraturan undang-undang Nomor 1 tahun 1971, yang semula merupakan perbuatan pidana, dikarenakan alasan pencabutannya adalah timbulnya keresahan masyarakat dalam melakukan berbisnis dalam menggunakan Cek dan Giro yang dianggap memperlambat lalu lintas perekonomian dan kemudian di keluarkanlah undang-undang Nomor 1 tahun 1971 tersebut, sehingga bukan merupakan tindak Pidana lagi, dan penyidik dapat menarik ke ranah pidana dengan Pasal 378 KUHP bila memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Dari permasalahan tersebut penulis mencoba membuat analisa yang mengatur tentang perlindungan pemberi bilyet giro kosong memakai Sistem Hukum menurut Lawrence M. Friedman.