Tanggung Jawab Pengangkut Barang Dalam Angkutan Laut
Abstract
Laut adalah suatu keluasan air yang melebar diantara benua dan gugusan pulau-pulau di dunia. Seperti yang diketahui Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang terdiri atas daratan dan lautan. Dimana daratan tersebut terdiri dari 1,9 juta km persegi dan lautan yang terdiri dari 3 juta km persegi ini semua merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dengan melihat ini semua, untuk menghubungkan antar satu kota ke kota yang lain, pulau yang satu dengan pulau yang lain, kiranya pengangkutan merupakan sarana yang utama untuk mencapai maksud tersebut. Maka dari itu, penelitian ini mengangkat judul Tanggung Jawab Pengangkut Barang dalam Angkutan Laut. Tujuan dibuatnya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengangkut barang menggunakan angkutan laut sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Menggunakan metode sekunder yang diperoleh dari Undang – Undang tentang Pelayaran, KUHPerdata, KUHD dan juga Peraturan Pemerintah. Jadi dalam hal ini pengangkut merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan barang yang diangkutnya sesuai dengan perjanjian yang telah diatur sesuai dengan sumber hukum pengaturan pengangkutan laut di Indonesia maupun Internasional.