Tinjauan Yuridis Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) Perbuatan Melawan Hukum PT Asuransi Allianz Utama Indonesia vs Mariana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Abstract
Mariana merupakan pemegang polis PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia yang mengikatkan diri dalam polis asuransi semua resiko properti (Property All Risk Policy) dengan nomor polis PKB01-G-0911-01F0000353, adanya Official Receipt Nomor 337377 sebesar Rp. 8.582.000,- yang dibayarkan tanggal 1 Desember 2010, periode pertama sejak tanggal 22 November 2009 sampai 22 November 2010 dan dilanjutkan dengan periode kedua tanggal sampai dengan 22 November 2011. Pada 30 November 2010 terjadi peristiwa pencurian dan pembobolan dengan kerugian sebesar Rp. 1.205.460.000,-. dengan acuan kepada pasal 13 dalam polis yang menyatakan polis otomatis diperpanjang dan jika tidak ingin diperpanjang maka harus membuat surat tertulis dalam waktu 30 hari. Mariana telah melakukan klaim dan dinyatakan tidak bisa dengan alasan pihak pemegang polis tidak melaksanakan klausula warranty yang ditambahkan secara sepihak oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia. Sehingga hal ini bertentangan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta dilakukan analisa dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.