BUDAYA HUKUM (LEGAL CULTURE) DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

  • Ika Darmika

Abstract

Penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah-kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Menurut Roscoe Pound, pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral. Faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Perbedaan persepsi masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan akan menimbulkan akibat bahwa penegakan hukumnya juga berbeda-beda antara kelompok masyarakat tertentu dan kelompok masyarakat lain, atau pluralisme budaya akan berakibat timbulnya pluralisme dalam penegakan hukum. Mengenai pengaruh budaya hukum (legal culture) terhadap penegakan hukum sebagai contoh adalah kasus: Perselingkuhan Suami-Istri. Dalam kasus tersebut, sanksi adat menghapuskan tuntutan pidana sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1996 No. 984.K/Pid.B/1996.

 

Key Words: Law Enforcement and Legal Culture

Published
2019-09-19
Section
Articles