GLOBALISASI DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM): STUDI KASUS PELANGGARAN HAM DI MYANMAR

  • Verdinand Robertua Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Abstract
This article is a conceptual review focusing the
interrelatedness of globalization and human rights.
Myanmar governments has been accused of
exploiting Myanmar’s human rights and European
governments has applied sanctions and
condemnations toward Myanmar. The research
question is how human rights value internalize to
Myanmar in the context of globalization. To
answer this question, the author used English
School Theory pioneered by Hedley Bull and Barry
Buzan. Since this is a value debate, three concepts
of English School will be used as value comparison
which are international order, pluralism and
solidarism. Through comparative study of values,
this article concluded that universalization of
human rights through sanctions provoked
resistance from ASEAN countries. National and
local values of ASEAN countries such as sovereignty
and order have balanced the human rights value.
“ASEAN Way†is symbol of balanced interaction
between global and local values. Coexistence, a key
concept of English School, become a key concept
relevant in discussing the interrelatedness of
globalization and human rights in the context of
Myanmar.
Keywords: Globalization, Human Rights, English
School, Pluaralism, Solidarism, International Order,
ASEAN, Myanmar


Abstrak
Artikel ini merupakan kajian konseptual membahas
keterkaitan antara fenomena globalisasi dan
konsep hak asasi manusia melalui studi kasus
pelanggaran HAM di Myanmar. Tindakan dan
kebijakan Pemerintah Myanmar dianggap
merampas hak asasi manusia Myanmar dan
memicu kemarahan dan sanksi ekonomi dari Uni
Eropa Eropa. Pertanyaan yang diangkat adalah
bagaimana penyebaran nilai HAM dalam konteks
globalisasi dengan studi kasus Myanmar. Untuk
menjawab pertanyaan ini, penulis menggunakan
teori English School of International Relation yang
digagas oleh Hedley Bull dan Barry Buzan. Dalam
melihat perdebatan nilai HAM ini, terdapat tiga
konsep English School untuk menjadi studi
perbandingan nilai yaitu tatanan internasional,
pluralism dan solidarisme. Melalui studi
perbandingan nilai ini, penulis berkesimpulan
bahwa globalisasi nilai HAM melalui instrumen
sanksi yang diterapkan Uni Eropa menghasilkan
resistensi dari negara-negara ASEAN dan tercipta
interaksi yang lebih berimbang dengan
memperhatikan nilai-nilai yang diadopsi negaranegara
ASEAN. Coexistence yang diajukan konsep
pluralisme dalam bentuk “ASEAN Way†menjadi
relevan dalam perdebatan nilai HAM di Myanmar.
Kata kunci: Globalisasi, Hak Asasi Manusia, English
School, Pluralisme, Solidarisme, Tatanan
Internasional, ASEAN, Myanmar

Published
2017-11-07