Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia dan Kebebasan Pers

  • Chontina Siahaan Universitas Kristen Indonesia

Abstract

Abstrak

Di usia Negara RI yang ke 65, pers sudah semakin bebas dalam menyampaikan berbagai informasi kepada khayalak. Bahkan anggota DPR menilai kebebasan tersebut sudah kebablasan. Akan halnya media televisi dalam menayangkan berbagai informasi dan infotainment masih ditemukan tayangan-tayangan acara yang melanggar isi Undang-Undang Penyiaraan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengawasi program siaran memberi sanksi administratif kepada media televisi yang lalai atau melanggar aturan penyiaraan. Ketika KPI menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap program Headlines di MetroTV, terjadi pro dan kotra terhadap KPI dengan mengatakan KPI melakukan penyensoran terhadap pemberitaan media televisi.

Dalam Undang-Undang Pokok Pers, sebenarnya sensor tidak dibenarkan karena Indonesia menganut kebebasan pers sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Pers tersebut. Media televisi maupun media cetak harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah disampaikan kepada khalayak. Oleh karena itu dimungkinkan ada sanksi yang dilakukan KPI kepada media televisi, antara lain teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.

Kata kunci: pers, kebebasan pers, sanksi, penyiaraan.

Published
2018-02-22

Most read articles by the same author(s)