STUDI MANAJEMAN RISIKO PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

  • Ahmad Suhaimi, M.A Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Abstract

ABTSRAK
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat di perkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan dan berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya. Dalam menghadapi potensi risiko, maka Bank Syariah Indonesia (BSI) harus menerapkan manajemen risiko yang tepat.

Penerapan manajemen risiko pada Bank Syariah Indonesia setidaknya memuat: Penerapan manajemen risiko secara umum; Penerapan manajemen risiko untuk masing-masing risiko, mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko strategis, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Penilaian profil risiko. Kualitas penerapan manajemen risiko meliputi: Tata kelola risiko Kerangka manajemen risiko Kecukupan proses manajemen risiko dan Sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Published
2021-07-30
How to Cite
Ahmad Suhaimi, M.A. (2021). STUDI MANAJEMAN RISIKO PADA BANK SYARIAH INDONESIA (BSI). JURNAL MANAJEMEN RISIKO, 2(1), 73-78. https://doi.org/10.33541/mr.v2iI.3438
Section
Articles