Laporan Kasus: Aspek Medikolegal pada Kasus Penganiayaan Korban Hidup

  • Suryo Wijoyo Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia, Jakarta
  • Gatot Suharto Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang dan Rumah Sakit dr. Kariadi, Semarang

Abstrak

Abstrak Visum et Repertum berasal dari bahasa Latin, yaitu visum yang memiliki arti “terlihat”, et memiliki arti “dan”, dan repertum memiliki arti “ditemukan”. Secara sederhana Visum et Repertum dapat diartikan sebagai “melihat dan melaporkan”. Visum et Repertum sangat berperan dalam membuktikan suatu tindak pidana baik kepada korban hidup maupun mati dengan berbagai penyebab, salah satunya adalah penganiayaan dimana korban maupun pihak berwajib memerlukan bantuan dokter untuk membuktikan ada tidaknya luka-luka, benda penyebab luka, cara benda tersebut dapat menimbulkan luka, serta dampak atau pengaruh luka tersebut. Kelainan yang terjadi akibat trauma dapat dilihat dari aspek medis dan yuridis, dalam menentukan derajat luka sebagai pertimbangan hakim membuat keputusan dalam sidang pengadilan
Kata Kunci: visum et repertum, aspek medis, aspek yuridis

Abstract Visum et repertum is derived from Latin, namely visum, which means “looks”, et that means “and”, and repertum that means “found”. Visum et repertum is simply defined as “see and report”. Visum et repertum is very important in proving a crime both to living victims and the dead with various causes. For the persecution of an assault case for example, the victim as well as law enforcement authorities need the help of a doctor to prove whether there are injuries or not, the cause of the wound, how these objects can cause injuries, as well as the impact or the effect of the cuts.The disorder occurs due to trauma can be seen from the medical and juridical aspects in determining the degree of cuts, which will be considered by the judge in making the decision in the court.
Key words: Visum et repertum, medical aspect, judicial aspects

Diterbitkan
2016-12-31