KEBIJAKAN "OPEN SKY" BAGI PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN INDUSTRI PENERBANGAN DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN KERJASAMA INTERNASIONAL KAJIAN: INDONESIA, MALAYSIA, DAN VIETNAM
Abstract
Ruang udara nasional negara-negara anggota ASEAN telah ditetapkan menjadi langit terbuka bagi penerbangan diantara sejak tahun 2010. Penerapan kebijakan open sky tersebut tidak seluruhnya dapat dilakukan serempak karena terkait dengan masalah regulasi, penyiapan dan kesiapan infrastruktur karena terkait dengan kondisi ekonomi masing-masing negara dan teknis penerbangan. Kebijakan open sky walau sarat dengan masalah regulasi dan kerjasama internasional dalam bidang bisnis dan ekonomi tetap harus diterapkan. Hal tersebut terkait dengan globalisasi dan peningkatan kesejahteraan regional di Asia Tenggara. Saat ini masalah tersebut dilakukan melalui perjanjian bilateral dan multilateral diantara negara-diantara anggota, termasuk Indonesia, Malaysia dan Vietnam. Praktik penerapan kebijakan open sky terbukti dapat mengembangkan industri penerbangan. Permasalahan ini diteliti dengan menerapkan metodologi penelitian analisis deskriptif dan yuridis normatif. Untuk membahas permasalahan diterapkan teori kedaulatan, teori kebijakan publik dan teori kerjasama internasional agar permasalahan terungkap dengan tuntas.
Kata kunci: ASEAN, open sky, industri penerbangan
Abstract
The national air space of the countries members of ASEAN had been set to be open skies for flights between them since the year 2010. The application of the open sky policy is not entirely can be performed synchronously because of regulatory issues, related to the preparation and readiness infrastructure because economic conditions associated with each country and technical flight. The open sky policy although laden with regulatory issues and international cooperation in the field of business and economy should still be applied. It is associated with globalization and increased regional prosperity in Southeast Asia. Currently the issue is done through bilateral and multilateral agreements between the countries among the members, including Indonesia, Malaysia and Viet Nam. Practice of application of the open sky policy proved to be able to develop the aviation industry. This issue was examined by applying research methodology descriptive and normative juridical analysis. The problem is discussed by implementing the theory of sovereignty, public policy and the theory of international cooperation so that the problems unfold completely.
Keywords: ASEAN, open sky, aviation industry
- View 938 times Download 938 times PDF