PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI): MANFAATNYA DAN ANCAMAN BAGI KEAMANAN PELAYARAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Abstract
Indonesia is the largest archipelago after the United States with 13,465 islands, total land area 1.922.570 km² and total water area 3,257,483 km2. As a country that has ratified the International Sea Law Convention, there are legal obligations and responsibilities to grant the rights of innocent, archipelagic sea lanes and transit passages for foreign ships and foreign aircrafts to sail and fly in the territory of Indonesian sovereignty as stipulated in Article 51 of the International Sea Law Convention 1982. Foreign ships and aircraft may pass through the territorial and waters of the Indonesian archipelago through specific sections and routes undertaken by determining archipelagic sea lanes. In 2002, through a long process, the concept of ALKI proposed by Indonesia finally got approval from Malaysia, Singapore, Philippines, including Organization Maritime International. The three Archipelagic Sea Lanes of ​​Indonesia (ALKI) is called ALKI I, ALKI II and ALKI III. The determination of this archipelago path provides benefits and threats to the safety of shipping along the territorial waters of Indonesia. Therefore, the government set various conditions to cross the ALKI in order to provide a sense of security for foreign ships and foreign aircraft sailing along the archipelagic sea lanes. Each archipelagic sea lane has different benefits and challenges depending on the geopolitical and geographic conditions of them. The type of research used in this paper is qualitative research with descriptive analysis approach.
Keywords: ALKI, Archipelago, Safety
Abstrak
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar setelah Amerika Serikat dengan jumlah 13.465 pulau, luas daratan 1.922.570 kmÂ2 dan luas perairan 3.257.483 km2. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional ada kewajiban dan tanggung jawab hukum untuk memberikan hak lintas damai, hak lintas alur laut kepulauan dan hak lintas transit bagi kapal-kapal asing dan pesawat udara asing untuk berlayar dan terbang di wilayah kedaulatan Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 51 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Kapal-kapal dan pesawat asing dapat melintasi wilayah teritorial dan perairan kepulauan Indonesia melalui bagian dan rute tertentu yang dilakukan dengan cara menentukan alur laut kepulauan. Pada tahun 2002 melalui proses yang panjang konsep ALKI yang diusulkan Indonesia akhirnya mendapat persetujuan dari negara-negara Malaysia, Singapura, Filipina termasuk Organization Maritime International. Ketiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) disebut dengan ALKI I, ALKI II dan ALKI III. Penentuan alur kepulauan ini memberikan manfaat dan ancaman bagi keamanan pelayaran di sepanjang wilayah perairan Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan berbagai syarat untuk dapat melintasi ALKI agar memberikan rasa aman bagi kapal-kapal asing dan pesawat udara asing yang berlayar di sepanjang alur laut kepulauan. Setiap alur laut kepulauan mempunyai manfaat dan tantangan yang berbeda-beda tergantung kondisi geopolitik dan geografis dari setiap alur laut kepulauan. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif.
Kata Kunci: ALKI, Negara Kepulauan, Keselamatan
- View 10006 times Download 10006 times PDF