PERAN CUKAI HASIL TEMBAKAU DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA: KONTRIBUSI PENERIMAAN CUKAI DAN PAJAK

  • Yumi Ines Sihombing UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Danniela Boru UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Ranismawati S. Laia UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Maria Tribuana Tungga Dewi UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Melva Andani Sarumaha UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Juli Trianita Lumban Tobing UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
Keywords: Cukai hasil tembakau, Total penerimaan cukai, Total penerimaan pajak dalam negeri

Abstract

Tiga sumber penerimaan perpajakan dari cukai saat ini yakni cukai atas hasil tembakau, cukai etil alkohol dan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol. Penerimaan cukai yang akan dibahas kali ini adalah penerimaan cukai yang diperoleh dari hasil tembakau, dikarenakan menurut Antonius (2020), mengungkapkan bahwa penerimaan cukai terbesar saat ini yakni sebanyak 96 % (sembilan puluh enam persen) disumbang dari industri hasil tembakau. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data cukai hasil tembakau, total penerimaan cukai, dan total penerimaan pajak dalam negeri yang bersifat deret waktu yang diperoleh dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang dimulai sejak tahun 2004 hingga tahun 2022. Analisis deskriptif analisis kontribusi yang bertujuan dalam mengukur besaran persentase sumbangsih dari cukai hasil tembakau terhadap total penerimaan cukai dan total penerimaan pajak dalam negeri .Untuk nilai persentase konstribusi rata - rata cukai hasil tembakau (CHT) terhadap total penerimaan cukai sebesar 96,52 %, Nilai persentase rata - rata kontribusi yang diperoleh oleh cukai hasil tembakau (CHT) atas total penerimaan pajak dalam negeri memiliki nilai rata - rata sebesar 10,42%. besaran kontribusi dari cukai hasil tembakau terhadap total penerimaan cukai dan total penerimaan pajak dalam negeri, sebesar 9,39 %.Penerimaan cukai sangat bergantung terhadap nilai yang dihasilkan oleh cukai hasil tembakau (CHT). Cukai hasil tembakau sangat berkontribusi atas total penerimaan pajak dalam negeri. Cukai hasil tembakau berkontribusi atas total penerimaan cukai dan total penerimaan pajak dalam negeri.

References

Cicilia Aditya Melinda, & Ita Apriliyani. (2023). PENATALAKSANAAN TERAPI OKUPASI PADA AN.W DENGAN HALUSINASI PENDENGARAN DI RSJ SOEROJO MAGELANG. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(11), 4123–4128. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i11.6115

Fitri, N. Y. (2019). Pengaruh Terapi Okupasi terhadap Gejala Halusinasi Pendengaran Pada Pasien Halusinasi Pendengaran Rawat Inap di Yayasan Aulia Rahma Kemiling Bandar Lampung. Jurnal Kesehatan Panca Bhakti Lampung, 7(1), 33. https://doi.org/10.47218/jkpbl.v7i1.58

Harkomah, I. (2022). Analisis Pengalaman Keluarga Merawat Pasien Skizofrenia dengan Masalah Halusinasi Pendengaran Pasca Hospitalisasi. Jurnal Endurance, 4(2), 282–292. https://doi.org/10.22216/jen.v4i2.1415

Padhy &Hegde. (2018). Penerapan Tindakan Keperawatan Generalis Untuk Mengontrol Halusinasi Pada Pasien Gangguan Jiwa. AYD Hamid.

Saptarani, N., Erawati, E., Sugiarto, A., & Suyanta, S. (2020). STUDI KASUS AKTIVITAS MENGGAMBAR DALAM MENGONTROL GEJALA HALUSINASI DI RSJ PROF. DR. SOERODJO MAGELANG. JURNAL KEPERAWATAN DAN FISIOTERAPI (JKF), 3(1), 112–117. https://doi.org/10.35451/jkf.v3i1.428

Sari, F. S., Hakim, R. L., Kartina, I., Saelan, S., & Kusuma, A. N. H. (2018). ART DRAWING THERAPY EFEKTIF MENURUNKAN GEJALA NEGATIF DAN POSITIF PASIEN SKIZOFRENIA. Jurnal Kesehatan Kusuma Husada, 248–253. https://doi.org/10.34035/jk.v9i2.287

Stuart, G. W., Keliat, B. A., & Pasaribu, J. (2021). Prinsip dan Praktik Keperawatan Kesehatan Jiwa Stuart (2 ed.). Edisi IndonesiA.

Wilopo, B. V. C., F, N. L., & Hasanah, U. (2024). PENERAPAN MENGHARDIK DAN MENGGAMBAR TERHADAP TANDA DAN GEJALA PADA PASIEN HALUSINASI PENDENGARAN DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUN. Jurnal Cendikia Muda, 4(1).

Published
2025-01-17
Section
Articles