PERAN CUKAI HASIL TEMBAKAU DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA: KONTRIBUSI PENERIMAAN CUKAI DAN PAJAK

  • Yumi Ines Sihombing UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Danniela Boru UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Ranismawati S. Laia UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Maria Tribuana Tungga Dewi UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Melva Andani Sarumaha UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
  • Juli Trianita Lumban Tobing UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
Keywords: Cukai hasil tembakau, Total penerimaan cukai, Total penerimaan pajak dalam negeri

Abstract

Cukai hasil tembakau (CHT) merupakan salah satu sumber utama penerimaan pemerintah Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap total penerimaan cukai dan pajak dalam negeri selama rentang waktu 19 tahun yang dimulai dari tahun 2004 hingga 2022, dengan hasil rata-rata kontribusi mencapai 96,52%, menunjukkan bahwa CHT sangat berperan penting dalam pendapatan negara. Selain itu, kontribusi CHT terhadap total penerimaan pajak dalam negeri juga mencatatkan rata-rata sebesar 10,42%, dan jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak dalam negeri, mampu menghasilkan nilai 9,39%. Meskipun persentasenya terlihat kecil, hal ini memiliki dampak substansial terhadap pendapatan negara dalam Rupiah. Dalam konteks tersebut, keberadaan industri hasil tembakau bukan hanya sebagai sumber pendapatan cukai, tetapi juga berfungsi sebagai industri padat karya yang menyediakan lapangan kerja, sehingga penting untuk mempertahankan kebijakan yang mendukung pengelolaan cukai hasil tembakau. Kesimpulan ini menyoroti ketergantungan signifikan pemerintah pada CHT dan perlunya perencanaan strategis untuk diversifikasi sumber penerimaan di masa depan, baik dari CHT maupun sumber-sumber penerimaan alternatif lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi negara Indonesia.

References

Firdiansyah, Akhmad. 2020. “OPTIMALISASI PENERIMAAN CUKAI HPTL VAPE DI MASA YANG AKAN DATANG.” JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI 4(1). doi:10.31092/jpbc.v4i1.773.

Lee, Hye Myung, Jeffrey Drope, Carlos Manuel Guerrero-López, Anne-Marie Perucic, and Frank J Chaloupka. 2024. “Better Cigarette Tax Policies and Higher Tobacco Excise Tax Revenues.” Tobacco Control 33(6): 727–32. doi:10.1136/tc-2022-057808.

Lenny, Lenny. 2024. “Maximizing Revenue : An in-Depth Analysis of Tobacco Excise, Ethyl Alcohol Excise, and Excise Revenue.” Owner 8(4): 4426–35. doi:10.33395/owner.v8i4.2349.

Manthey, Jakob, Inese Gobiņa, Laura Isajeva, Jarosław Neneman, Rainer Reile, Mindaugas Štelemėkas, and Jürgen Rehm. 2024. “The Impact of Raising Alcohol Taxes on Government Tax Revenue: Insights from Five European Countries.” Applied Health Economics and Health Policy 22(3): 363–74. doi:10.1007/s40258-024-00873-5.

Nafi’ah, Binti Azizatun. 2021. “Strategi Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Menekan Konsumsi Rokok Indonesia.” Journal of Governance and Administrative Reform 2(1): 61–81. doi:10.20473/jgar.v2i1.30662.

Nurkhamid, Muh, and Muhammad Sutartib. 2021. “ANALYSIS OF ETHYL ALCOHOL EXCISE EXEMPTION ACCORDING TO EXCISE LAW.” Customs Research and Applications Journal 3(1): 39–59. doi:10.31092/craj.v3i1.86.

Panggabean, Lenny, Milko Hutabarat, Frangki Y Sitorus, and Fikar Pamungkas. 2024. “The Contribution of Excise Tax to Government Revenue: A Case Study of Developed Countries.” International Journal of Commerce and Management Research 10(5): . 24-30.

Pareira, Frengki. 2024. “PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM KAITANNYA DENGAN PAJAK DAERAH KABUPATEN LEMBATA.” HelFin Journal 1(1): 19–26.

Rasyid, Mohtar. 2020. “Optimalisasi Penerimaan Negara Dari Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol: Analisis Data Mikro.” Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 5(2): 131–41. doi:10.33105/itrev.v5i2.214.

Republik Indonesia. 2010. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: P- 22/BC/2010 Tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Republik Indonesia. 2020a. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Republik Indonesia. 2020b. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.

Republik Indonesia. 2021. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. .

Sabri, Misda, Ilham Ilham, and Mahardian Hersanti Paramita. 2022. “Analisis Kebijakan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Penerimaan Cukai Di KPPBC TMP B Makassar.” Jurnal Pabean. 4(1): 115–29. doi:10.61141/pabean.v4i1.226.

Samuel, Samuel. 2022. “PERAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DALAM MENCAPAI TUJUAN PENGENAAN CUKAI.” Jurnal BPPK : Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan 15(2): 01–15. doi:10.48108/jurnalbppk.v15i2.698.

Sitepu, Eddy Mayor Putra. 2021. “HOW HAVE THE STATE REVENUE AND INDUSTRY DEVELOPED AROUND THE EVOLUTION OF EXCISE TAX ON ALCOHOL IN INDONESIA?” JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI 5(2): 278–89. doi:10.31092/jpbc.v5i2.1308.

Susilawati, Hanik. 2023. “PEMETAAN PENELITIAN CUKAI DI INDONESIA.” JURNAL PERSPEKTIF BEA DAN CUKAI 7(2): 281–97. doi:10.31092/jpbc.v7i2.2282.

Yosefani, Prisila, Maria Angelina Lodang Emar, Putri Ayu Simangunsong, Shepti Putry Victoria Laykopan, Christopher Caesar Pakpahan, and Abdiel Putra Bago. 2024. “PENGARUH BEBAN PITA CUKAI TERHADAP BEBAN POKOK PENJUALAN ROKOK.” HelFin Journal 1(1): 27–31.

Published
2025-01-17
Section
Articles