PENGARUH BEBAN PITA CUKAI TERHADAP BEBAN POKOK PENJUALAN ROKOK

  • Prisila Yosefani Universitas Kristen Indonesia
  • Maria Angelina Lodang Emar Universitas Kristen Indonesia
  • Putri Ayu Simangunsong Universitas Kristen Indonesia
  • Shepti Putry Victoria Laykopan Universitas Kristen Indonesia
  • Christopher Caesar Pakpahan Universitas Kristen Indonesia
  • Abdiel Putra Bago Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Pita Cukai, Pajak, Beban Pokok Penjualan, Laporan Keuangan

Abstract

Industri rokok merupakan industri yang tidak boleh dipandang sebelah mata dalam roda perekonomian negara Indonesia karena peran sumbangsih terhadap penerimaan negara dari cukai rokok yang memiliki nilai yang cukup besar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan merupakan industri padat karya. Perusahaan yang menjadi objek penelitian adalah PT. HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) merupakan salah satu produsen rokok terbesar yang telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1990 yang didirikan pada tahun 1963 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keuangan PT. HM Sampoerna Tbk selama tiga belas tahun yakni tahun 2010 hingga 2022, Untuk proses data dalam penelitian ini menggunakan software program SPSS, dimana variabel pita cukai merupakan variabel bebas sedangkan variabel beban pokok produksi merupakan variabel terikat, sehingga dalam penelitian ini menggunakan persamaan regresi sederhana.Beban pita cukai dan beban pokok penjualan memiliki pengaruh positif dimana setiap penambahan Rp. 1 beban pita cukai akan secara tidak langsung akan menambah beban pokok penjualan sebesar Rp. 1.233.Beban pita cukai terhadap variabel terikatnya yakni beban pokok penjualan memiliki dampak yang positif, dimana variabel beban pita cukai mempengaruhi variabel beban pokok penjualan sebesar 96,90 persen dan hanya 3,10 persen .

References

Bahri, Syaiful , Wayan eny Mariani dan Muslichah (2021). Akuntansi Biaya . Ed.1. Yogyakarta: PT. Andi Publisher.

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Lubis, Irsan & Jasman (2022). Praktik Akuntansi Biaya Manufaktur.Ed.1. Yogyakarta: PT. Andi Publisher.

Satriani, Dina & Vina Vijaya Kusuma (2020). Perhitungan harga pokok produksi dan harga pokok penjualan terhadap laba penjualan. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi. 4(2).438 - 453. https://doi.org/10.31955/mea.v4i2.523.

Sugiono (2022). Metode penelitian kuantitatif. Ed.3. Bandung : Alfabeta

Astriningrum. Andini Retno, Eka Sukmawati Wahyuningtyas & Nurisqi Amalia (2018). Pengaruh penjualan, beban pokok penjualan, pajak dan biaya keuangan terhadap laba rugi peruasahaan jasa telekomunikasi. Jurnal Ekonomi Manajemen. 4(2). 108-118. https://doi.org/10.37058/jem.v4i2.700

Published
2024-01-22
Section
Articles