Pendampingan Pengisian E-SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada PT. BPR Bantoru Perintis
DOI:
https://doi.org/10.33541/cs.v6i1.4703Abstrak
Keenganan wajib pajak untuk melakukan pelaporan e-spt tahunan bersumber dari stigma ketidakpercayaan masyarakat terhadap pegawai pajak yang kurang mencerminkan sebagai penyelenggara pemerintahan, peraturan perpajakan yang sangat rumit yang susah untuk dimengerti oleh wajib pajak dan setiap tahun terbit peraturan perpajakan yang sangat banyak , serta kurangnya sosialiasi terhadap peraturan perpajakan . kuisioner yang diisi oleh dua puluh lima karyawan PT. BPR Bantoru Perintis yang merupakan wajib pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Responden yang mengisi kuisioner sebagian besar berjenis kelamin pria dengan rentang usia terbanyak 25 hingga 30 tahun memiliki penghasilan penghasilan per tahun terbanyak dengan rentang Rp 60.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,00 dengan tingkat pendidikan sekolah menengah atas dan pernah mengikuti penyuluhan/sosialisasi perpajakan. Jika dilakukan regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS terhadap pertanyaan mengenai kesadaran akan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi maka dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pajak dan sanksi pajak mempengaruhi secara signifikan dan simultan terhadap kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Selain itu kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan dipengaruhi sebanyak 50,9 % dari kesadaran akan pajak dan sanksi pajak, sedangkan sisanya sebanyak 49,1 % dipengaruhi oleh varibel lain