Penyuluhan Dampak Pernikahan dini Bagi Perempuan
Abstract
Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung di usia yang belum genap 18 tahun. Fenomena tersebut di Indonesia masih menjadi sorotan karena jumlahnya yang semakin meningkat. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini sangat kompleks, terutama bagi pihak perempuan. Salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini adalah melalui pemberian penyuluhan berisi informasi kerugian atau dampak negatif dari pernikahan dini terutama bagi perempuan. Penyuluhan sebaiknya diberikan kepada berbagai pihak yang dapat berkontribusi untuk menekan angka pernikahan dini, salah satunya adalah guru di sekolah. Interaksi guru dengan murid yang cukup intens, dapat menjadi peluang bagi guru untuk memberikan pemahaman bagi siswa serta orangtua siswa mengenai kerugian atau dampak negatif dari pernikahan dini. Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat ini memberikan penyuluhan kepada seluruh guru-guru perempuan yang mengajar di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di wilayah perkebunan kelapa sawit Pekanbaru milik PT. Astra Agro Lestari. Hasil dari penyuluhan yang diberikan adalah bahwa seluruh guru-guru sepakat dan mendukung segala upaya yang dapat menekan angka kejadian pernikahan dini di wilayah perkebunan kelapa sawit dengan meneruskan hasil dari penyuluhan ini kepada siswa-siswa maupun orangtua siswa bahwa pernikahan seharusnya dilakukan saat seseorang telah siap secara mental, sosial maupun fisik. Hal tersebut akan berdampak positif bagi generasi baru yang berkualitas.
Kata kunci: pernikahan dini, guru, perempuan
- View 3761 times Download 3761 times pdf (Bahasa Indonesia)