Bahaya Narkoba dalam Prespektif Hukum Pidana Indonesia sebagai Pengembangan terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda Indonesia
Abstract
Abstrak
Narkotika dan obat berbahaya atau lebih dikenal dengan istilah dalam masyarakat yaitu “narkoba” merupakan bahan berbahaya hal mana bagi pengguna, pengedar, yang memproduksi dan menyimpan dapat dikenakan sanki pidana. Tidak tanggung-tanggung sanksi pidana yang dijatuhkan sampai dengan hukuman mati. Kejahatan yang berhubungan dengan narkoba saat ini sudah sampai pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Hal mana karena kejahatan ini tidak pandang bulu untuk memilih korbannya dimulai dari segmen atas yaitu masyarakat golongan mampu (pejabat, artis, tokoh masyarakat dan lain-lain) sampai dengan masyarakat pada lapisan bawah. Lebih memprihatinkan lagi sudah masuk dalam segmen anak sekolah, mahasiswa dan golongan terpelajar. Karena kejahatan ini sudah bersifat massif maka sudah dapat dikategorikan sebagai “extra ordinary crime”dan menjadi musuh bersama bangsa ini. Kampanye dan pembentukan opini public tentang bahaya narkoba harus dilakukan secara massif terhadap seluruh lapisan masyarat. Hal ini merupakan bagian dari penanggulangan kejahatan narkoba di Indonesia. Masyarakat harus diberi pemahaman yang benar mengenai dampak negative dari narkoba baik bagi pengguna/pemakai, pengedar, yang meproduksi dan menyimpan. Pemahaman ini dimulai dari beberapa fase yaitu bagaimana fase pencegahan narkoba dalam masyarakat ? bagaimana fase jika memang terlanjur sudah menggunakan narkoba dan mendudukan pengguna narkoba sebagai korban ? bagaimana fase penegakkan hukum terhadap kejahatan narkoba ? Fase-fase ini harus dikampanyekan secara massif agar masyarakat memahami bahwa hal-hal yang berhubungan dengan narkoba lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan dengan dampak positifnya.
Kata kunci:Kejahatan, Obat Terlarang, Hukuman.
Abstract
Drugs is a dangerous substance in which for the user, dealers that produce and keep the substance could be penalized with criminal law. Death sentence could be penalized for the subject. Crimes related to drugs have now reached a very alarming condition. This is because the victims of the crime are from both upper class people and lower class people. Even more alarming drugs have reached school students and university students. This crime is already categorized as an “extra ordinary crime” as a result of how massive it is. Campaigns and the formation of public opinion about the dangers of drugs must be done massively on all levels of society. This is the part of approaching drug crimes in Indonesia. The public must be given the right understanding of how drugs will give negative impacts for users, dealers, that keep and produce the substance. Comperhensions started with several phases, how can public prevent the drug use? What we can do if we already use the substance and how to position drug users as victims? How the law enforcement works for drug crimes? These phases must be massively campaigned to the public so people will understand that drugs have negative impacts more than positive impacts.
Keywords: Crime, Drugs, Sentence
- View 2102 times Download 2102 times PDF (Bahasa Indonesia)