Ancaman Narkoba Bagi Generasi Muda dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangannya Rospita Adelina Siregar
Abstract
Narkoba adalah narkotika dan obat /bahan berbahaya, tertulis dalam Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dikatakan bahwa berlakunya sanksi Pidana bagi barangsiapa yang menyimpan, mengedarkan, mamakai dan memproduksi Narkotika dan bahan/zat berbahaya itu. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) terkini menyebutkan bahwa, pemakai Narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda kian meningkat, jumlah peningkatannya sebesar 24% sampai 28% remaja. Data lain dari penelitian milenial atau generasi muda beberapa tahun yang lalu menunjukan jumlah pengguna mencapai 20 persen, adalah kelompok anak-anak dan remaja atau usia pelajar berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Sejak tahun 2016 Kecamatan Sidamanik dijadikan daerah binaan dalam kegiatan Pengabdian kepada masyarakat Universitas Kristen Indonesia. Tahun 2019 kembali Universitas Kristen Indonesia melakukan penelitan dan Pengabdian keapada masyarakat dengan memilih siswa-siswa SMA di wilayah Pamatang Sidamanik, sampel penelitian berjumlah 195 orang mahasiswa yang dipilih dengan teknik random sampling. Teknik analisis dilakukan dengan uji statistik SPSS. Berdasarkan 3 indikatif pengetahuan tentang jenis Narkoba, Dampak penggunaan jenis Narkoba dan Sikap terhadap ancaman Pidana. Bagi masyarakat dan para pelajar di lingkungan Pamatang Sidamanik sangat dirasa perlu menerima informasi tentang bahaya narkoba, dan diharapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai sikap pencegahan bertambahnya pemakai narkoba di wilayah ini.
Kata kunci: Narkoba, generasi muda dan sanksi hukum
- View 4306 times Download 4306 times PDF (Bahasa Indonesia)