ANALISIS PERBANDINGAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN TARIF FINAL PASAL UU PPh PADA PERUSAHAAN REAL ESTATE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak perubahan pengenaan tarif pasal 17 UU PPh (flat rate) menjadi tarif final atas penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi perusahaan real estate dan bagi fiskal. pendekatan yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dan kualitatif, karena menggunakan data skunder dan pengambilan keputusan didasarkan dari data yang diobservasi dan dikumpulkan terlebih dahulu. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa perhitungan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada usaha real estate PT.X, PT.Y, dan PT.Z menurut penulis sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam PP No.71 tahun 2008 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dampak perubahan ketentuan pajak penghasilan dari flat rate menjadi tarif final menurut penulis terlihat menguntungkan bagi wajib pajak karena PPh dengan tarif final lebih kecil dibandingkan dengan pengenaan tarif flat rate.